Kabar Ngetren/Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam sebuah diskusi forum legislatif yang bertajuk “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19/3.
Mimah Susanti menekankan urgensi RUU Penyiaran sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media digital terhadap generasi muda, seperti terorisme, radikalisme, dan kekerasan. Dalam konteks ini, pertumbuhan signifikan media digital, yang telah mencapai 79.8% dari total populasi Indonesia, dengan 221 juta pengguna, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Pihak KPI juga menyoroti ketidaksetaraan perlakuan antara media konvensional dan digital, di mana media konvensional tunduk pada kontrol yang kuat dan membayar pajak, sedangkan media digital sering kali tidak mematuhi aturan tersebut. Mimah Susanti menegaskan bahwa perbedaan ini harus diatasi, mengingat potensi bahaya konten yang tidak sesuai, seperti narkoba, kriminalitas, dan ideologi Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.
Abdul Kharis dari Baleg DPR RI mengakui bahwa revisi RUU Penyiaran sudah menjadi keharusan, terutama mengingat tidak adanya perubahan signifikan dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang sama bagi media digital dan konvensional di tengah kemajuan teknologi.
Politisi lainnya, seperti Firman Subagiyo dari Golkar dan Dave Laksono, menyoroti perlunya revisi yang responsif dan antisipatif sesuai dengan kebutuhan zaman. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap media asing, seperti Netflix, yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan moral bangsa, terutama generasi muda.
Diharapkan, DPR bersama KPI dapat bersinergi untuk merumuskan regulasi yang memadai, mengingat pentingnya perlindungan masyarakat dari dampak negatif media digital, serta untuk memastikan kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua jenis penyiaran. eFHa.

