Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Advertisement

Advertisement

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Alfaisti134
, October 16, 2023
Last Updated 2023-10-16T12:56:31Z
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Kabarngetren/Jakarta
- Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terkait Usia Minimal Calon Presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Senin. 16/10/2023.


Berdasarkan Pembacaan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, membolehkan Seseorang yang belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama Berpengalaman menjadi Kepala Daerah atau Jabatan lain yang dipilih melalui Pemilihan Umum.


Gugatan ini dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.


"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian". Ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan.


Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sedianya berbunyi, Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah Berusia paling Rendah 40 (Empat Puluh) Tahun.


Atas Putusan MK ini, Seseorang yang pernah Menjabat sebagai Kepala Daerah atau Pejabat Negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa Mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden meski berusia dibawah 40 Tahun.


"Menyatakan Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, Berusia paling Rendah 40 Tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sepanjang tidak dimaknai Berusia paling Rendah 40 tahun atau pernah/sedang Menduduki Jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Kepala daerah". Imbuh Hakim Anwar Usman.


Sehingga, Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, Berusia paling Rendah 40 Tahun atau pernah/sedang Menduduki Jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah.


Mahkamah berpendapat, Pembatasan Usia Minimal Capres-cawapres 40 Tahun berpotensi menghalangi Anak-anak Muda untuk menjadi Pemimpin Negara.


Dengan Keputusan ini, terjadi Pro dan Kontra dari Publik yang menyaksikan Live melalui berbagai Platform Terkait hal tersebut. Sebagian menilai bahwa apa yang diprediksi di Awal sebelum Sidang Putusan sudah terjadi. Dan sebagian lain menganggap bahwa hal ini Baik bagi Indonesia agar Sosok Muda bisa menjadi Capres ataupun Cawapres.


Dari Putusan ini, Peta Politik pastinya akan berubah. Apalagi Publik menunggu langkah dari Megawati dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Terkait Hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan disisi lain, Publik mempercayai bahwa Prabowo Subianto akan segera Mendeklarasikan diri Sosok Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres). Maulana Yusuf.

TrendingMore