Tersangka Penipuan Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif Diamankan Polres Purbalingga Tersangka Penipuan Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif Diamankan Polres Purbalingga

Advertisement

Advertisement

Tersangka Penipuan Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif Diamankan Polres Purbalingga

Nusantara
, March 28, 2023
Last Updated 2023-03-29T01:43:20Z
Advertisement

 


Kabar Ngetren/Pubalingga - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang jaminan. Tersangka berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga berhasil ditangkap.


Kasus penipuan ini terjadi di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB. Korban adalah seorang warga berinisial AN (45) dari Kabupaten Banyumas.


Pelaku meminjam uang sebesar Rp. 250 juta kepada korban dengan jaminan sebuah tanah yang tercantum dalam SPPT di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga juga dijadikan jaminan.


Namun, jaminan yang diberikan oleh tersangka seluruhnya ternyata milik orang lain. Setelah mendapat laporan dari korban pada 19 September 2022, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 21 Maret 2023.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya surat pernyataan tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, surat jual beli fiktif, dan dokumen lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.


Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan pinjaman dengan jaminan yang tidak jelas. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban penipuan serupa. (eFHa)


TrendingMore