Satreskrim Polres Purbalingga Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Cek Giro Satreskrim Polres Purbalingga Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Cek Giro

Advertisement

Advertisement

Satreskrim Polres Purbalingga Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Cek Giro

Nusantara
, March 17, 2023
Last Updated 2023-03-17T10:45:40Z
Advertisement

 


Kabar Ngetren/Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap satu tersangka baru terkait kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang terungkap akhir tahun lalu. 


Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Jumat (17/3/2023), Kasat Reskrim AKP Suyanto membeberkan bahwa tersangka AY (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah membantu pelaku utama dalam pembuatan 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000! Aksi kejahatan ini dilakukan selama 4 tahun, antara 2016 hingga 2020, dan berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk tersangka AY. 


Temukan lebih banyak detail tentang penangkapan tersangka baru dalam kasus penipuan cek giro palsu senilai miliaran rupiah di Polres Purbalingga.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.


Tersangka AY berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023.


Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Sebelumnya Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp. 17 miliar! Tersangka berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil memperdaya korban bernama Akhirin (57) dengan menjual cek giro palsu dan menjanjikan keuntungan. 


Namun sayangnya, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Dapat dipastikan, korban pasti merasa kecewa dan sangat dirugikan. Semoga pihak berwajib dapat memberikan keadilan untuk korban dan menghukum tersangka sesuai dengan perbuatannya. (eFHa)




TrendingMore