Jakarta – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di dunia olahraga. Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ade Gentong menuding Reza Lutfi Hasan melakukan korupsi dana hibah, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan selama menjabat Ketua KONI Kabupaten Bekasi.
“Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan diduga kuat menyalahgunakan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan pengajuan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,1 miliar,” tegas Ade Gentong.
Menurut laporan ANKER, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi pada tahun 2023. Rinciannya, Rp6,8 miliar pada bidang peningkatan prestasi, serta Rp1,3 miliar pada bidang kesekretariatan.
Langgar UU Tipikor
Ade Gentong menyebut, tindakan yang dilakukan Reza Lutfi Hasan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dasar itu, ia mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Ketua KONI Bekasi tersebut.
“Kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar jelas tidak bisa dianggap sepele. Kami minta Kejagung segera menindaklanjuti dan memeriksa Ketua KONI Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Bukti Temuan BPK
Laporan ANKER ini juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat, yang menemukan adanya penggunaan anggaran di KONI Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ade Gentong yakin Kejagung mampu membongkar dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami percaya Kejaksaan Agung RI bisa mengungkap modus dugaan korupsi di KONI Kabupaten Bekasi,” pungkas Ade Gentong. (Thoha).

