BeritaDaerahIndramayuKorupsiLSM Penjara Indonesia

9 Desa di Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, DPC LSM Penjara Indonesia Resmi Laporkan ke Kejaksaan

Admin
Friday, 12 September 2025, September 12, 2025 WAT
Last Updated 2025-09-11T23:25:35Z

9 Desa di Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, DPC LSM Penjara Indonesia Resmi Laporkan ke Kejaksaan

Indramayu – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia resmi melaporkan 9 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (11/09/2025).


Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No.234, Karanganyar, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Waryono, menyerahkan langsung berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi dana desa tahap I dan tahap II. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui proyek pengecoran jalan hingga gang desa.


“Hari ini saya melaporkan 9 desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan berkas Lapdu ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Semoga ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Waryono saat diwawancarai awak media.


Daftar 9 Desa di Indramayu yang Dilaporkan:


1. Desa Salam Darma, Kec. Anjatan


2. Desa Bugis Tua, Kec. Anjatan


3. Desa Cilandak Lor, Kec. Anjatan


4. Desa Gantar, Kec. Gantar


5. Desa Bugel, Kec. Patrol


6. Desa Temiang Sari, Kec. Kroya


7. Desa Kopyah, Kec. Anjatan


8. Desa Babakan, Kec. Gabus Wetan


9. Desa Anjatan Lama, Kec. Anjatan


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan sinergitas DPC LSM Penjara Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk bersama-sama memantau jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.


Kasus dugaan korupsi dana desa memang menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa benar-benar terwujud di Indramayu.


(Thoha)


TrendingMore