Komisi Pemilihan Umum (KPU) Memulai Tahap Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Memulai Tahap Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Advertisement

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Memulai Tahap Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Tim Redaksi
, March 04, 2024
Last Updated 2024-03-03T23:44:29Z
Advertisement


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahap rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara bertahap. Proses ini dapat dipantau melalui situs resmi KPU, Info Publik Pemilu 2024.

Pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 akan dilakukan setelah proses rekapitulasi selesai di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024:

1. Buka laman [https://pemilu2024.kpu.go.id/](https://pemilu2024.kpu.go.id/)
2. Pilih "Pilpres/Pileg" pada kolom pertama di bagian kiri atas
3. Pilih "Rekapitulasi Hasil Pemilu" pada kolom kedua di bagian tengah
4. Halaman akan menampilkan progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 secara otomatis.

Jadwal pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024:

- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di luar negeri: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kecamatan: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kabupaten/kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di provinsi: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara nasional: 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Putusan MK yang dimaksud adalah terkait sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, jika ada.

TrendingMore