Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat langkah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, hari ini, Selasa, 26/3, satu tersangka baru telah ditetapkan oleh tim penyidik. Individu tersebut adalah HLN, yang menjabat sebagai Manager PT QSE. Hal ini terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Sebanyak 142 saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, status satu orang saksi telah dinaikkan menjadi tersangka, yaitu HLN.
Keterlibatan HLN dalam kasus ini diperkirakan terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Dia diduga terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemprosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemberian sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada kenyataannya menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait lainnya.
Pasal yang disangkakan kepada HLN mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. eFHa.


