JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Lakukan Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata City Jakarta JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Lakukan Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata City Jakarta

Advertisement

Advertisement

JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Lakukan Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata City Jakarta

Alfaisti134
, April 15, 2024
Last Updated 2024-04-15T13:30:04Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Apartemen yang terletak di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF disita atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sita eksekusi ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020. Jum'at, 5/4.


Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menjatuhkan hukuman terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. eFHa. 

TrendingMore