BeritaDaerahGPI Indramayu

Setelah GPI, Kini Kantor DPC PPP Juga Diminta Angkat Kaki – Siapa Selanjutnya?

Admin
Saturday, 5 July 2025, July 05, 2025 WAT
Last Updated 2025-07-05T09:15:39Z


 

Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali mengambil langkah tegas terkait penertiban aset daerah. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab secara resmi mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu agar segera mengosongkan kantor yang saat ini mereka gunakan.


Surat bernomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat itu dijelaskan bahwa bangunan yang dipakai oleh DPC PPP merupakan aset milik Pemkab yang akan ditata kembali dalam rangka inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.


Aset dimaksud adalah bangunan seluas 995 meter persegi yang digunakan sebagai kantor DPC PPP Indramayu. Bangunan tersebut terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB – A Tanah) dengan kode barang 1.3.1.01.001.004 dan bersertifikat hak pakai nomor 3 atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu.


"Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025," demikian isi surat tersebut.


Pemkab Indramayu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Penataan ini juga dinilai penting demi memastikan setiap aset dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik.


Salinan surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekda dengan disertai kode QR, sejalan dengan penerapan sistem administrasi digital di lingkungan Pemkab.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPC PPP Indramayu mengenai permintaan pengosongan kantor tersebut. (Thoha)


TrendingMore