Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim Sita Eksekusi 1 Paket Saham dan IUP PT Jasa Penunjang Tambang dalam Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim Sita Eksekusi 1 Paket Saham dan IUP PT Jasa Penunjang Tambang dalam Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri

Advertisement

Advertisement

Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim Sita Eksekusi 1 Paket Saham dan IUP PT Jasa Penunjang Tambang dalam Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri

Alfaisti134
, March 29, 2024
Last Updated 2024-03-30T08:42:53Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Rabu, 27/3, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE). Sita eksekusi tersebut berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, paket saham tersebut tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Sita eksekusi tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana HH dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menurutnya, Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana HH sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). eFHa. 

TrendingMore