Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan senjata tajam terhadap sopir bus yang viral di media sosial. Dua dari empat pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/3/2023) dini hari di dekat SPBU Padamara. Saat itu, para pelaku merasa tersinggung oleh klakson yang dibunyikan oleh sopir bus yang melaju di belakang mobil mereka. Pelaku kemudian menurunkan diri dari mobil dan mengancam sopir bus untuk memberikan uang sebanyak Rp. 500 ribu.
Pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil Toyota Etios warna putih dan satu bilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 cm. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana di wilayah Purbalingga dan dapat menggunakan layanan 110 maupun nomor telepon yang telah disediakan. (eFHa)