Indramayu – Perubahan warna biru pada tiang penyangga Pendopo Kecamatan Sindang menjadi sorotan serius. Bangunan yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu dilaporkan mengalami perubahan warna dari putih tulang menjadi biru, sehingga dinilai berpotensi merusak status cagar budayanya.
Laporan tersebut disampaikan oleh pegiat heritage Indramayu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu pada Sabtu (13/12/2025). Menindaklanjuti laporan itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu langsung menginformasikan temuan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, S.S., menyayangkan adanya perlakuan yang dinilai tidak arif terhadap bangunan bersejarah di wilayah tersebut.
“Belum lama kita melihat dari dekat aksi vandalisme terhadap bangunan Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sekarang bangunan pendopo Kecamatan Sindang yang statusnya ODCB. Patut prihatin melihatnya,” tegas Dedy Musashi.
Ia menambahkan, perubahan warna pada bangunan bersejarah Indramayu tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, setiap bentuk perusakan atau perubahan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah. Oleh karena itu, perubahan warna tanpa kajian dan izin yang tepat dinilai dapat melanggar ketentuan yang berlaku.
TACB Kabupaten Indramayu pun langsung berkomunikasi dengan Camat Sindang terkait perubahan warna tersebut. Pihak kecamatan disebut telah berkomitmen untuk mengembalikan warna bangunan sesuai dengan kondisi aslinya.
“Ohw nggih...dlm perbaikan ... benjing gah sesuai aslinya... ksuwun Mas,” jelas Camat Sindang Ahmad Fauzie Romdhon saat dihubungi TACB Kabupaten Indramayu.
Dedy Musashi menegaskan kembali bahwa bangunan cagar budaya memiliki perlakuan khusus yang berbeda dengan bangunan lainnya.
“Ini bangunan cagar budaya yang memiliki treatment yang berbeda dengan bangunan lainnya. Meski berstatus ODCB tapi perlakuannya sama sebagai bangunan cagar budaya,” jelas Dedy Musashi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran semua pihak dalam menjaga dan melestarikan aset sejarah daerah, agar nilai budaya dan identitas lokal Indramayu tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Penulis: Thoha
Editor: Maz Friend

