Cirebon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam melakukan pemulihan kondisi setelah terjadinya aksi massa yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik.
Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai kondisi terkini Kabupaten Cirebon yang digelar di Kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/9/2025).
Dalam Rakor tersebut, Bima Arya menyoroti insiden pembakaran gedung DPRD yang menimbulkan kerugian cukup besar. Ia menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar Pemkab Cirebon segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Menurut Bima, Kemendagri telah memetakan dampak kerusakan di sejumlah daerah, termasuk di Cirebon.
“Banyak fasilitas publik yang mengalami kerusakan, terutama kantor pemerintahan, DPRD, dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Bima menyampaikan tiga arahan penting dari Mendagri kepada Pemkab Cirebon. Pertama, segera lakukan rekapitulasi dampak kerusakan, khususnya pada kantor DPRD dan fasilitas umum lainnya.
Rekapitulasi ini juga harus mencakup rencana pemulihan, kebutuhan anggaran, serta kemampuan APBD dalam pembiayaannya.
Kedua, percepatan perbaikan fasilitas umum menjadi prioritas utama. Bima menegaskan bahwa langkah cepat ini tidak hanya mengembalikan fungsi fasilitas publik, tetapi juga menghapus kesan mencekam pasca-aksi massa.
Ketiga, Pemkab Cirebon diimbau untuk mendalami aspirasi masyarakat yang menjadi pemicu aksi. Hal ini penting agar akar masalah dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif tanpa memicu ketidakpuasan baru.
Bima menambahkan bahwa apabila kemampuan APBD tidak mencukupi, Pemkab dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak swasta, maupun CSR untuk mendukung proses pemulihan.
Rakor tersebut turut dihadiri Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, dan sejumlah perwakilan OPD setempat.
Editor: Aji Nss
Sumber: Puspen Kemendagri

