Lampung – Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan berbagai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Namun, sangat sedikit yang benar-benar diproses secara hukum. Hal ini disorot langsung oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS.
Menurut Nurullah, meskipun temuan BPK menunjukkan adanya penyimpangan keuangan negara, kebanyakan kasus hanya berujung pada sanksi administratif dan pengembalian kerugian negara.
“Temuan BPK rata-rata hanya dianggap kesalahan administrasi. Meski sudah jelas ada kerugian negara, hanya diminta mengembalikan, padahal itu sudah lewat tahun anggaran,” ujar Nurullah, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana seharusnya bisa dilanjutkan ke proses hukum. Memang, BPK tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana, namun bisa melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK.
Sebagai lembaga negara, BPK bertugas mengaudit keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dalam laporan itu ditemukan indikasi korupsi, maka seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Misalnya, temuan korupsi pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, perjalanan dinas fiktif hingga penyimpangan anggaran daerah. Semua ini berpotensi diproses pidana,” tegas Nurullah.
Namun, realitanya, tindak lanjut dari temuan BPK selama ini sebatas memberikan rekomendasi administratif, bukan penegakan hukum. Padahal, jelas dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
“Memang pengembalian kerugian bisa jadi pertimbangan meringankan, tapi bukan berarti membebaskan pelaku dari hukuman. Hukum tetap harus berjalan,” imbuhnya.
Nurullah juga menyinggung keanehan di balik pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada daerah yang notabene punya banyak temuan dugaan korupsi.
“Apakah WTP ini jadi semacam penghapus dosa? Hanya Tuhan yang tahu. Tapi nyatanya, WTP sering dijadikan alat pencitraan oleh oknum kepala daerah, padahal temuan BPK tetap ada,” tutup Nurullah. (Tim Media Group PWDPI).

