Lapas SurabayaNewsRemisi KhususSurabayaTrending

Lebih dari Seribu Narapidana Lapas Surabaya Diberikan Remisi Idul Fitri 1445 H

eF-Ha
Wednesday, 10 April 2024, April 10, 2024 WAT
Last Updated 2024-04-10T00:21:04Z


Kabar Ngetren/Surabaya - Pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang dirayakan pada Rabu, 10/4, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada Narapidana beragama Islam sebanyak 1074 orang.

Dari jumlah tersebut, 1063 Narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian), sementara 11 lainnya mendapat RK II (2 langsung bebas dan 9 menjalani subsider).

Besaran RK Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi, dengan Narapidana menerima remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Narapidana kasus Narkotika mendominasi perolehan remisi dengan 652 orang, diikuti oleh Pidana Umum (389 orang), tipikor (26 orang), dan terorisme (7 orang). 

Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, menyatakan bahwa pemberian Remisi adalah bentuk apresiasi dari negara kepada Narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri.

Jayanta berharap Remisi ini dapat menjadi motivasi bagi Narapidana untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat setelah bebas.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait lainnya. Redho Fitriyadi. 

TrendingMore