Ultimatum Keras Pangkogabwilhan III: Bebaskan Pilot Susi Air dan Hentikan Pembantaian Ultimatum Keras Pangkogabwilhan III: Bebaskan Pilot Susi Air dan Hentikan Pembantaian

Advertisement

Advertisement

Ultimatum Keras Pangkogabwilhan III: Bebaskan Pilot Susi Air dan Hentikan Pembantaian

Alfaisti134
, March 31, 2024
Last Updated 2024-03-31T12:01:45Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Jakarta - Letjen TNI Richard Tampubolon, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan), memberikan ultimatum kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang semakin brutal dan biadab.

Dalam keterangannya pada Minggu, 31/3, Richard menyatakan bahwa rekam jejak kejahatan dan kebiadaban KKB telah tergambarkan dengan jelas, termasuk pembantaian terhadap masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat pendatang yang tak bersalah, serta serangan terhadap aparat yang membantu masyarakat.


Menurut Jenderal Kopassus ini, KKB secara terus-menerus mengganggu dan menyerang aparat keamanan yang menjaga Papua dalam rangka mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan bagi kemajuan Papua dan Papua Barat.

Richard menyoroti penyanderaan Pilot Susi Air Philips Mark Marthens, warga negara Selandia Baru, oleh KKB selama lebih dari setahun, yang menghambat transportasi masyarakat OAP dan suplai logistik di distrik terisolir.

Situasi tidak kondusif di Papua telah sangat menghambat proses pembangunan daerah tersebut. Oleh karena itu, Richard mengeluarkan tiga imbauan kepada KKB Papua.

Pertama, KKB diminta untuk segera membebaskan Pilot Philips Mark Marthens. Kedua, pembantaian terhadap masyarakat sipil tak bersalah harus dihentikan, serta penggunaan perempuan dan anak-anak sebagai pendukung operasi KKB. 

KKB juga diminta untuk menghentikan penyerangan terhadap aparat yang menjaga keamanan di Papua dalam mendukung pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Richard menegaskan bahwa KKB harus mengindahkan imbauan tersebut demi terwujudnya Papua sebagai surga dunia yang damai, indah, dan maju. eFHa. 

TrendingMore