Terungkap! Ibu Kandung Pembuang Bayi di Purbalingga Ditangkap Polisi Terungkap! Ibu Kandung Pembuang Bayi di Purbalingga Ditangkap Polisi

Advertisement

Advertisement

Terungkap! Ibu Kandung Pembuang Bayi di Purbalingga Ditangkap Polisi

Nusantara
, March 27, 2023
Last Updated 2023-03-27T11:34:00Z
Advertisement

 


Kabar Ngetren/Pubalingga - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kasus tersebut diungkap setelah jenazah bayi ditemukan di saluran irigasi pada Rabu (22/3/2023) pagi. Tersangka berinisial YU (32) yang merupakan ibu kandung bayi diamankan bersama barang bukti.


Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) mengatakan bahwa Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya. Hasil pelacakan K9 mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian, anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.


"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ucapnya.




Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.


Kapolres menambahkan tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.


"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," katanya.


Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar.


Pelaku pembuangan bayi di Purbalingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan yang intensif. Keberhasilan ini merupakan bentuk upaya dari Polres Purbalingga dalam memberantas tindak kejahatan pembuangan bayi yang sangat meresahkan masyarakat.


Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pembuangan bayi yang tidak hanya merugikan bayi tersebut, tetapi juga merugikan diri sendiri. Semua anak memiliki hak yang sama untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari negara serta masyarakat sekitar. (eFHa)

TrendingMore