Jakarta - Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS minta meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan izin ekspor benih lobster (baby lobster).
Ketum PWDPI Nurullah menilai bahwa kebijakan larangan saat ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 17 Tahun 2021, sangat merugikan ekonomi nelayan dan berpotensi mendorong kegiatan ilegal serta merugikan negara.
"Hingga saat ini, belum ada laporan spesifik yang menyatakan bahwa nelayan secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan izin tersebut. Namun, isu kebijakan lobster menjadi perhatian dalam masa transisi pemerintahan," Ujar Nurullah saat kedatangan salah satu tokoh nelayan Pesisir Barat, Kampung Dang Mex pada Sabtu (20/12/2025) Malam.
Nurullah mengungkapkan Ekspor benih lobster secara resmi masih dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan fokus pada pengembangan budidaya di dalam negeri untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
"Akibatnya banyak nelayan merasa terpuruk secara ekonomi akibat larangan tersebut. Akibat larangan itu juga diduga nelayan terpaksa melakukan penangkapan serta penjualan secara sembunyi-sembunyi. Mereka menuntut adanya kepastian hukum dan regulasi yang menyejahterakan mereka,"ungkapnya.
Sementara Respons Pemerintah lanjutnya, terutama Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim saat ini sedang mengkaji peluang pembukaan kembali ekspor dengan syarat ketat, seperti investasi budidaya di Indonesia oleh negara tujuan.
"Sebaliknya, dalam masa transisi pemerintahan, muncul wacana bahwa Presiden Prabowo berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna memberantas perdagangan benih lobster ilegal, bukan untuk melegalkan ekspor secara luas,"ujarnya.
Nurullah menambahkan, tuntutan dari nelayan agar izin penangkapan dan ekspor benur diterbitkan telah lama ada dan ditujukan kepada pemerintah secara umum, tetapi kebijakan yang sedang disiapkan oleh pemerintahan mendatang tampaknya lebih fokus pada penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Di kesempatan yang sama, salah satu tokoh nelayan dari Pesisir Barat, Lampung, Aris ikhwanda atau sering dipanggil Dang Mex berharap pemerintah meninjau kembali dan melegalkan penangkapan benih lobster (benur) secara legal. Dia juga meminta agar pemerintah menyediakan solusi ekonomi yang nyata.
Dang mex juga meminta kepada pemerintah pusat agar segera penerbitan legalitas atau ijin kegiatan menangkap benih lobster diakui secara hukum.
"Dengan dilegalkannya kembali penangkapan BBL (Benih Bening Lobster),dapat kembali memperoleh penghasilan yang stabil dan mencukupi untuk menghidupi keluarga ratusan ribu nelayan diseluruh Indonesia, " Harapnya.
Dang Mex pemerintah berikan Regulasi yang Adil. Dang mex menginginkan aturan yang menyejahterakan nelayan kecil, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan juga menguntungkan negara.
"Dampak larangan ekspor benur menyebabkan pendapatan nelayan menurun drastis, membuat ekonomi keluarga mereka terpuruk. Penangkapan benur yang kini ilegal membuat nelayan rentan ditangkap atau berkonflik dengan aparat saat mencoba menjual hasil tangkapan mereka,"katanya.
Dang mex menambahkan merasa tidak punya pilihan, banyak nelayan, benur adalah satu-satunya harapan ekonomi yang tersisa setelah hasil tangkapan ikan menurun, sehingga mereka terpaksa tetap menangkap dan menjualnya secara ilegal.
"Intinya para nelayan saat ini merasa dirugikan oleh kebijakan pelarangan total dan sangat berharap pemerintah dapat menemukan titik temu regulasi yang memungkinkan mereka mencari nafkah secara legal dan berkelanjutan, " Pungkasnya.
(Tim media Group PWDPI).

