BeritaBerita IndramayuDaerahDugaan Korupsi IndramayuKejari IndramayuPerumdam TDATransfer 2 Miliar

Kejari Indramayu Usut Transfer Rp 2 Miliar, Dirum dan Para Manager Perumdam TDA Siap Dipanggil

Admin
Saturday, 29 November 2025, November 29, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-29T11:35:37Z

Kejari Indramayu Usut Transfer Rp 2 Miliar, Dirum dan Para Manager Perumdam TDA Siap Dipanggil

Indramayu — Kasus dugaan penyalahgunaan dana perusahaan kembali mencuat di tubuh Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi mengirimkan surat permintaan keterangan kepada jajaran petinggi perusahaan, yakni Direktur Umum, Manager Keuangan, dan Manager Bidang Umum. Pemanggilan ini dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Indramayu Nomor PRINT/05/M.2.2.1/Fd.1/11/2025 pada 27 November 2025.


Surat tersebut dikaitkan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan Perumdam TDA pada tahun 2025. Dokumen panggilan yang bersifat rahasia itu kini sudah beredar di kalangan media Indramayu, terdiri dari tiga lembar dan diterima langsung oleh bagian Humas Perumdam TDA.


Masing-masing panggilan ditujukan kepada Direktur Umum, Manager Keuangan, dan Manager Bidang Umum, yang diminta hadir dan memberikan klarifikasi di hadapan para jaksa penyelidik: Endang Darsono SH MH, Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin dan Selasa mendatang di kantor Kejari Indramayu.


Dugaan Transfer Rp 2 Miliar Diadukan Purnawirawan TNI


Kasus ini bermula dari laporan seorang purnawirawan TNI bernama Efendi, yang mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 2 miliar yang mengalir dari Perumdam TDA ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS). Menurutnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.


Efendi mengaku memiliki bukti pendukung. “Saya punya salinan resi transaksi yang mengarah ke PT BRS, dan ini jelas bukan perusahaan air curah.” Kata Efendi.


Ia juga menilai pernyataan Direktur Utama Perumdam TDA tidak sesuai dengan kerja sama resmi yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan. Efendi menambahkan bahwa PT BRS yang beralamat di Desa Panembahan diduga sudah tidak beroperasi cukup lama.


Dalam keterangannya ia menyebut, “Perusahaan itu saja sudah lama tidak ada aktivitas, jadi dari mana bisa muncul tagihan air curah sampai miliaran rupiah?” Sebutnya.


Efendi menduga transaksi tersebut merupakan penyamaran aliran dana gelap melalui penyalahgunaan wewenang. Ia pun meminta Kejati Jawa Barat mengusut identitas hingga rekam jejak PT BRS secara menyeluruh.


Isu transfer Rp 2 miliar ke PT BRS ini juga menjadi sorotan Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu. Dua hari sebelumnya, massa ATJ melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD, Kejari, dan kantor Perumdam TDA, menuntut agar aparat penegak hukum segera menangkap Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan.


Pihak Perumdam TDA: Siap Kooperatif


Menanggapi surat pemanggilan itu, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu, Nurpan, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dan kooperatif.


Ia menegaskan, “Saya memberikan komentar bahwa direksi kooperatif untuk diminta keterangan yang dibutuhkan,” jelas Nurpan.


Pihaknya juga siap membawa berbagai dokumen pendukung sesuai kebutuhan penyelidikan Kejaksaan.



Penulis: Thoha

Editor: Maz Friend

TrendingMore