Kupang, Nusa Tenggara Timur — Proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus berlanjut secara terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, pada Selasa, 5 November 2025. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam upaya mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Ruang sidang tampak dipenuhi keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, dan ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, beserta keluarga besar yang hadir memberikan dukungan moral dan menuntut agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas.
Namun, perhatian publik sempat tertuju pada pernyataan Pelda Chrestian Namo di beberapa stasiun televisi. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak mempercayai sistem pengadilan militer dan menyebut dirinya tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus anaknya dari satuan tempat ia bertugas.
Klarifikasi Resmi Dari Danrem 161/Wira Sakti
Menanggapi hal itu, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi di hadapan media pada Selasa (4 November 2025).
Danrem menegaskan bahwa proses hukum atas kematian Prada Lucky berlangsung transparan dan sesuai hukum militer yang berlaku.
“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” Kata Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Brigjen Hendro juga mengingatkan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, terutama dalam menghadapi situasi sulit.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Danrem Hendro Cahyono.
Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pelda Chrestian
Terkait dengan Pelda Chrestian Namo, Danrem menyebut telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh Komandan Kodim," tegas Brigjen Hendro Cahyono.
Lebih lanjut, Danrem 161/Wira Sakti memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Oditur Militer dilakukan secara terbuka.
“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tandas.
Dalam konferensi tersebut, Danrem didampingi sejumlah pejabat utama Korem 161/Wira Sakti, antara lain Kasrem 161/WS, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem 161/WS.
Dengan demikian, Korem 161/Wira Sakti dan Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan, menjaga transparansi, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi TNI dalam penanganan kasus ini.
Editor: D-Nss

