Kabar Ngetren/Purbalingga – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto peserta praktik profesi (Co Ners) di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Aula Desa Kembangan, Selasa, (21/10/2025).
Perlindungan ini diberikan secara langsung oleh Wabup Dimas melalui dana operasional yang disisihkan dari anggaran Wakil Bupati. Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian Wabup kepada para mahasiswa yang tengah melaksanakan pengabdian masyarakat di Purbalingga.
Wabup berharap, meski telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para mahasiswa tidak sampai mengalami kejadian yang mengharuskan klaim manfaat.
“Saya si berharap, meskipun banyak benefit atau manfaat yang diberikan (BPJS Ketenagakerjaan) bilamana terjadi insiden atau kecelakaan kerja, kita semuanya tidak pernah meng-klaim BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wabup.
Ia juga membuka peluang kerja sama serupa dengan perguruan tinggi lainnya yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Purbalingga.“Insya Allah di kesempatan ke depan akan berkolaborasi lebih intens lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Program praktik profesi Co Ners dari UHB di Desa Kembangan kali ini diikuti oleh 36 mahasiswa. Wabup menilai, kegiatan profesi ini memiliki risiko kerja, terutama ketika mahasiswa berhadapan langsung dengan masyarakat yang memiliki penyakit menular.
“Kita tidak pernah tahu, kapan terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Andrean Hary Krisna, menjelaskan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada mahasiswa Co Ners yang bertugas di Desa Kembangan.
“Selama melaksanakan kegiatan di Desa Kembangan, temen-temen (mahasiswa) itu mendapatkan dua macam perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya.
Andrean menambahkan, perlindungan ini berbeda dengan BPJS Kesehatan. JKK diberikan apabila terjadi kecelakaan dari rumah menuju tempat kerja atau saat kembali ke rumah. Perlindungannya mencakup pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja dengan biaya tak terbatas hingga sembuh kembali.
“Misal ada kejadian meninggal karena kecelakaan kerja itu ada santunan yang harus diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali upah terakhir kalau dikalkulasi mencapai Rp70 juta,” katanya.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Desa Kembangan, Lasmono, mengucapkan terima kasih kepada UHB Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas dipilihnya Desa Kembangan sebagai lokasi praktik mahasiswa Co Ners.
Ia berharap, keberadaan para mahasiswa dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di desanya.
“Terkait dengan penyakit, di Desa Kembangan ini yang menonjol ada HIV/AIDS ada 7 orang, stunting ada 31 anak, dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ada 35 orang,” katanya.
Sumber: Gn/Prokompim.




