Pacitan – Publik kembali digemparkan oleh kabar pernikahan pasangan asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang disebut-sebut melibatkan mahar fantastis senilai Rp 3 miliar. Namun di tengah viralnya kabar tersebut, muncul isu miring yang beredar di media sosial: sang suami, Sutarman, dikabarkan kabur usai menikah dan memberikan mahar berupa cek kosong.
Menanggapi rumor tersebut, pasangan Sutarman dan Sheila Arika akhirnya angkat bicara melalui konsultan hukumnya, Danur Suprapto. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Jumat (10/10/2025), Danur menegaskan bahwa seluruh isu yang beredar adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebenaran.
“Kami tegaskan, informasi yang menyebut saudara Sutarman meninggalkan istrinya atau memberikan mahar berupa cek kosong adalah tidak berdasar. Saat ini pasangan pengantin tersebut dalam keadaan baik-baik saja dan masih menikmati masa bulan madu mereka,” ujar Danur.
Danur juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang belum jelas sumbernya. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita di media sosial.
“Kami meminta masyarakat dan pengguna media sosial untuk lebih bijak. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum pasti. Sebarkan hal-hal positif, bukan berita bohong yang bisa merugikan banyak pihak,” tegasnya lagi.
Sementara itu, pasangan Sutarman dan Sheila turut memberikan klarifikasi langsung. Mereka mengaku menerima banyak pesan dari masyarakat yang mempertanyakan kebenaran isu tersebut.
“Kami berdua baik-baik saja. Tidak ada masalah seperti yang diberitakan. Kami hanya ingin menikmati kehidupan baru kami tanpa gangguan,” ungkap Sheila.
Fenomena viral ini menunjukkan betapa cepatnya informasi tidak terverifikasi menyebar di media sosial. Nilai mahar fantastis Rp 3 miliar memang menarik perhatian publik, namun klarifikasi resmi ini diharapkan mampu meluruskan kesalahpahaman dan menenangkan suasana.
Kini, masyarakat diimbau untuk menghormati privasi dan kebahagiaan pasangan Sutarman dan Sheila, serta lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. (Thid)
Sumber : Beritajatim

