Dari Kerja Sama Daerah hingga Air Minum, Bupati Beri Pendapat 4 Raperda Prakarsa DPRD

eF-Ha
Monday, 15 September 2025, September 15, 2025 WAT
Last Updated 2025-09-15T05:59:50Z


Kabar Ngetren/Purbalingga – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan pendapat terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025). Sebelumnya, naskah keempat Raperda tersebut telah ia terima pada rapat paripurna DPRD, Rabu lalu, (10/9/2025).


Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang kerja sama daerah, Raperda tentang pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, serta Raperda tentang sistem penyediaan air minum.


Bupati Fahmi menegaskan, Raperda kerja sama daerah penting sebagai landasan hukum. 



“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah ini, karena akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terkait penyelenggaraan kerja sama daerah,” katanya. 


Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta perlunya perincian objek kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri.


Terkait Raperda pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan, Bupati menyebut sektor tersebut sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin pemerintah. 



“Pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah ini, karena akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan serta sebagai upaya agar pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar,” katanya. 


Ia juga menyoroti perlunya perbaikan redaksional serta penjelasan batasan pengertian dalam pasal-pasal ketentuan umum.


Untuk Raperda penyelenggaraan keolahragaan, Bupati menilai pengaturan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Purbalingga. 


“Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pembangunan di bidang keolahragaan melalui penyelenggaraan keolahragaan yang maksimal, maka pengaturan ke dalam peraturan daerah dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.



Sedangkan mengenai Raperda sistem penyediaan air minum (SPAM), Bupati menekankan pentingnya regulasi agar penyelenggaraan SPAM berjalan terencana dan berkelanjutan. 


“Untuk mewujudkan hal tersebut, saya sependapat perlu adanya regulasi yang mengaturnya, sehingga pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang sistem penyediaan air minum,” ujarnya.


Bupati meyakini keempat Raperda yang diajukan telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan. 


“Disamping mempedomani hirarkhi peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada, sehingga muatan lokal dimasukkan sebagai materi peraturan daerah dimaksud,” katanya.


Sumber: Gn/Prokompim.

TrendingMore