Indramayu – Ratusan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang menuju Pendopo Bupati Indramayu di Jalan Letjen S. Parman, Kamis (3/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung GPI. Sepanjang perjalanan, para jurnalis menyuarakan keresahan serta tuntutan mereka atas kebijakan yang dianggap sepihak tersebut.
Dalam orasinya, Ketua FKJI, Asmawi, menegaskan bahwa para wartawan menolak keluar dari GPI karena mempertimbangkan nilai sejarah gedung tersebut. Selain itu, ia menyoroti ketidakjelasan proses tukar guling (ruislag) atas gedung dan menilai Pemda bertindak tanpa musyawarah.
"Kalau memang ingin mengosongkan GPI, seharusnya ada mediasi terlebih dahulu, bukan asal comot begitu saja. Kami tidak akan bertindak anarkis, tapi juga tidak akan diam. Kami peringatkan pihak ketiga untuk tidak gegabah," tegas Asmawi di depan gerbang pendopo.
Ia juga menambahkan, FKJI menuntut pencabutan surat pengosongan gedung.
"Kami siap untuk tidak memberitakan kegiatan Bupati Indramayu sampai surat pengosongan itu dicabut," imbuhnya.
Senada dengan Asmawi, Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, menyoroti kepemimpinan Bupati Lucky Hakim yang dinilai tidak memahami masyarakat Indramayu.
"Bupati tidak mengerti perasaan warga sini, karena ia sendiri tidak pernah tidur di Indramayu. Jiwa dan hatinya tidak menyatu dengan rakyat. Pulangkan Lucky Hakim ke Jakarta!" serunya lantang.
Sementara itu, Hendra Sumiarsa dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu mengingatkan kembali sejarah berdirinya Gedung GPI, yang dulunya dikenal sebagai Balai Wartawan.
"Gedung itu dibangun pada masa Bupati Adang Suryana, sebagai bentuk penghargaan kepada para wartawan usai Indramayu menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat. Gedung ini diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogi S. Memet," jelas Hendra.
Ia menyayangkan langkah Pemda yang tiba-tiba mengeluarkan perintah pengosongan tanpa dialog.
"Tiba-tiba saja ada surat pengosongan, tanpa diskusi. Ini bentuk arogansi pemerintah terhadap wartawan. Kami tidak akan tinggal diam saat profesi kami direndahkan," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 21 organisasi dan komunitas pers yang tergabung dalam FKJI juga telah menggelar mimbar bebas di halaman Gedung GPI untuk menolak rencana pengosongan tersebut.
FKJI menyatakan penolakannya terhadap surat perintah pengosongan GPI yang tertuang dalam Surat Nomor: 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Aep Surahman (Thoha)

