![]() |
| Sumber gambar: Facebook @Andi Dudu Kowe |
Wonogiri — Melalui ceramah terbarunya yang diunggah di akun Facebook miliknya, @Andi Dudu Kowe tanaman yang di pupuk kotoran babi tetap halal. Dalam ceramah tersebut, beliau menjelaskan hukum penggunaan pupuk dari kotoran babi dalam pertanian menurut perspektif fiqih Islam.
Menurut Ustadz Andi, meskipun kotoran babi tergolong najis, tanaman yang dipupuk dengan kotoran tersebut tetap halal untuk dikonsumsi.
“Semua kotoran hewan, termasuk kotoran babi, hukumnya najis. Jika terkena kulit, harus dibersihkan sebelum beribadah,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa najisnya kotoran tidak serta-merta membuat tanaman yang tumbuh darinya menjadi haram.
“Tanaman yang dipupuk dengan kotoran babi atau anjing tetap halal dikonsumsi. Ini sama seperti tanaman yang dipupuk dengan kotoran sapi atau ayam,” jelasnya dalam video berdurasi 55 Detik itu.
Ustadz Andi juga menyinggung perbedaan tingkat najis pada berbagai jenis kotoran hewan, yang menurutnya tidak memengaruhi kehalalan tanaman.
“Karena yang dikonsumsi adalah tanamannya, bukan esensi najis dari pupuknya,” katanya.
Ia mencontohkan kasus ikan lele yang memakan kotoran manusia, namun tetap halal selama tidak ada najis yang melekat pada tubuh ikan tersebut.
Lebih lanjut, Ustadz Andi menjelaskan bahwa dalam proses tumbuhnya tanaman, kotoran tersebut mengalami perubahan zat. Setelah diserap oleh tanaman, zat najis itu tidak lagi hadir dalam bentuk aslinya.
“Pupuk organik dari kotoran hewan, setelah diserap dan mengalami perubahan zat dalam tanaman, dianggap telah suci kembali,” terangnya.
“Zat baru yang terbentuk dalam sayuran atau tanaman tersebutlah yang kemudian halal untuk dikonsumsi,” tutupnya.
Ceramah tersebut menuai beragam respons dari netizen. Banyak yang merasa tercerahkan dengan penjelasan fiqih praktis ini, terutama para pelaku pertanian organik dan konsumen Muslim yang kerap diliputi kekhawatiran soal kehalalan produk pertanian yang menggunakan pupuk non-konvensional. (NSs)

