Karimun – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin, 7 Juli 2025. Sidang dengan agenda pembuktian akhir ini dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota, Gracious K.P. Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH.
Dalam agenda tersebut, baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat menyerahkan dan memverifikasi bukti tambahan yang diminta oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum warga sebagai tergugat menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti penting untuk memperkuat posisi masyarakat Bukit Cincin.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah keberadaan kantor organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau dan kantor media Signal Global Kepri di lahan yang disengketakan.
Kedua entitas ini disebut telah memiliki izin resmi dari Kominfo, Kelurahan, dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, namun tidak dilibatkan dalam gugatan yang diajukan oleh PT KSP.
Pengacara warga menyoroti adanya cacat formil dalam gugatan, terutama karena tidak dilibatkannya pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan.
“Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan,” tegas kuasa hukum warga.
Lebih lanjut, pihak tergugat menyampaikan keberatan atas bukti tambahan dari penggugat yang diunggah ke sistem e-Court sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Sidang pembuktian tambahan dimulai pada 30 Juni hingga 7 Juli 2025. Namun, penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025, melanggar jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Pengacara Warga.
Selain itu, bukti yang diajukan penggugat disebut belum bermaterai dan belum dilegalisasi sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik.
"Hal ini tentu menyalahi aturan, dan kami telah menyampaikan keberatan secara resmi," tegas kuasa hukum warga.
Keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Pengacara warga mendesak agar bukti yang tidak sah secara administratif tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan hukum.
“Atas beberapa hal tersebut, kami meminta agar bukti-bukti dari penggugat ditolak demi tegaknya supremasi hukum yang adil, netral, dan pasti,” lanjutnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung secara daring pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.(Tim Media Group PWDPI)
