kenyamanan masyarakatNewsPenindakan Knalpot BrongPolres MakassarPolsek TalloTegakkan HukumTrending

Penindakan Knalpot Brong: Polsek Tallo Tegakkan Hukum Demi Kenyamanan Masyarakat

eF-Ha
Sunday, 5 May 2024, May 05, 2024 WAT
Last Updated 2024-05-04T23:29:28Z


Kabar Ngetren/Makassar - Kapolsek Tallo, Kompol Ismail, S.E., M.M., mengambil langkah tegas dengan melaksanakan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Mako Polsek Tallo, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Makassar pada Sabtu, (4/5) sekitar pukul 21:00 WITA.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, merespons keluhan yang disampaikan oleh warga sekitar wilayah Tallo.

Kapolsek Tallo menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan knalpot brong.


Kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong telah menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat, terutama saat berkendara di malam hari. Oleh karena itu, Polsek Tallo bertindak tegas untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Dalam upaya menegakkan aturan dan menghilangkan rasa resah yang ditimbulkan oleh kebisingan knalpot brong, Polsek Tallo berkomitmen untuk memberikan penindakan secara adil dan proporsional. Dalam operasi penindakan tersebut, empat unit roda dua berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Tutupannya, Kapolsek Tallo menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menegakkan aturan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

Sumber: Humas Polres Makassar, editor: eFHa. 

TrendingMore