Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal yang Menonjol Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal yang Menonjol

Advertisement

Advertisement

Polda Jateng Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal yang Menonjol

Alfaisti134
, April 24, 2024
Last Updated 2024-04-24T06:32:07Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Semarang - Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menonjol di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, bersama dengan jajaran petinggi kepolisian lainnya, mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus tersebut pada hari Rabu, 24/4.

Kasus pertama yang diungkap adalah perampokan bersenjata yang terjadi di toko emas di Blora. Tiga orang tersangka residivis berhasil diamankan dalam kasus ini setelah melakukan aksi perampokan di beberapa lokasi sebelumnya. Pada perampokan terakhir yang terjadi di Toko Mas Murni di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada Selasa, 16/4, para pelaku mengancam karyawan toko dengan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi. Mereka berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp. 150 juta. 


Berkat penggunaan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT, petugas berhasil menangkap tiga tersangka di Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu, 21/4. Dari tangan tersangka, petugas menyita senjata rakitan, perhiasan, handphone, dan uang tunai.

Kasus kedua yang diungkap adalah pembunuhan seorang wanita di dekat pemakaman umum di desa Jatisobo, Sukoharjo. Mayat korban ditemukan oleh seorang warga pada Minggu, 14/4. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng berhasil menangkap tiga pelaku, yang ternyata masih merupakan pelajar. 

Pelaku utama mengakui melakukan pembunuhan bersama dua orang lainnya karena desakan kebutuhan hidup dan hutang. Modus operandi pelaku melibatkan pemukulan dan pembuangan mayat korban di selokan dekat tempat kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor korban, batu yang digunakan sebagai senjata, tali, dan pakaian korban.

Kapolda menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sumber: Bidhumas Polda Jateng, editor: eFHa. 

TrendingMore