Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Muaro Jambi Dibeking Oknum Penegak Hukum Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Muaro Jambi Dibeking Oknum Penegak Hukum

Advertisement

Advertisement

Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Muaro Jambi Dibeking Oknum Penegak Hukum

Alfaisti134
, April 13, 2024
Last Updated 2024-04-13T02:20:58Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Muaro Jambi - Diduga kasus penimbunan minyak ilegal di desa Manalo, kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi, mencuat ke permukaan dengan berbagai kontroversi. Meskipun diduga tanpa izin resmi, gudang tersebut terus beroperasi tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Sabtu, 13/4.

Informasi dari beberapa nara sumber dan masyarakat sekitar mengindikasikan kemungkinan diduga adanya keterlibatan oknum dari Polri dan TNI dalam kegiatan penimbunan BBM jenis solar tersebut. Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan menyaksikan sendiri kegiatan penampungan BBM jenis solar diduga tanpa izin yang jelas. Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelaku penimbunan yang diduga sudah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Diduga gudang ilegal ini berlokasi di Mendalo, kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi, dan hingga saat ini masih beroperasi tanpa gangguan hukum yang signifikan. Dampak negatif dari keberadaan gudang ilegal dan penimbunan BBM jenis solar subsidi ini sangat besar, mencakup pencemaran lingkungan dan tindakan kriminal yang merugikan negara.

Dalam konteks hukum, pelaku penimbunan bisa dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak sesuai dengan pasal 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, serta pasal 55 KHUP pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai 60 miliar rupiah.

Perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi sorotan utama dalam menangani kasus seperti ini demi menjaga integritas hukum dan keamanan masyarakat. eFHa. 

TrendingMore