Kabar Ngetren/Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, baru-baru ini menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kamis, 4/4.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Sekretaris Utama BP2MI, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, dan Direktur Bina P2MI Kemnaker. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 4 Tahun 2024.
Proses penyusunan peraturan ini telah melibatkan Panitia Antar Kementerian sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024 dengan total 37 kali pertemuan, melibatkan 28 kementerian/lembaga. Kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam proses pembentukan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk persetujuan Presiden.
Sekretaris Utama BP2MI menyampaikan pentingnya tata kelola pendataan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI telah mencatat data sebanyak 4,9 juta pekerja migran, sedangkan Kemlu memiliki data sekitar 2,2 juta WNI melalui portal Peduli WNI. Kolaborasi data ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Pelindungan WNI, Yudha Nugraha, menyoroti masalah keimigrasian yang dihadapi sebagian besar pekerja migran, menyebabkan perlunya perbaikan dalam tata kelola.
Kemenkes sedang dalam proses revisi regulasi terkait pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis calon pekerja migran untuk memenuhi ketentuan baru.
Kemendagri juga memberikan dukungan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kebijakan dan anggaran terkait, sesuai dengan arah kebijakan prioritas Permendagri.
Diharapkan, konsultasi publik ini akan memberikan masukan berharga dari Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan sehingga Rancangan Perpres ini dapat segera diimplementasikan dengan baik. eFHa.


