Wednesday, 6 March 2024

Polsek Rembang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil


Kabar Ngetren/Purbalingga - Polsek Rembang, bagian dari Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry. Tersangka dalam kasus ini adalah SA, seorang sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, modus operandi tersangka melibatkan tipu daya dan serangkaian kata bohong untuk meminjam mobil korban, Sudirin, warga Desa Makam, Kecamatan Rembang. Alasan yang digunakan adalah untuk mengantar kondangan, namun tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut digadaikan. Rabu, 6/3.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024, di rumah korban. Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang karena mobil tidak dikembalikan dan keberadaan pelaku tidak diketahui, Unit Reskrim Polsek Rembang melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung, namun berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.


Tersangka diamankan pada Jumat, 1 Maret 2024, dan dari penangkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry, STNK, kunci kontak, dan BPKB mobil tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya, menggadaikan mobil korban sebesar Rp. 5 juta untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya telah dihukum satu tahun penjara di wilayah Semarang. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Ini merupakan satu langkah Polsek Rembang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya.

Trending