Kabar Ngetren/Purbalingga - Polres Purbalingga menyelenggarakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jateng melalui zoom meeting. Rabu, 27/3.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Candi 2024 dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 sebagai upaya menciptakan kondisi aman menjelang Operasi Ketupat Candi 2024.
Hasil operasi tersebut mengungkap sejumlah kasus di Kabupaten Purbalingga. Di antaranya, dua kasus perjudian dengan dua tersangka berhasil diungkap. Kasus petasan juga terungkap dengan empat kasus dan lima tersangka, termasuk dua pembuat dan tiga penjual, dengan barang bukti berupa 4.476 butir petasan.
Polres juga berhasil mengungkap 16 kasus terkait peredaran minuman keras, melibatkan 17 tersangka, dengan barang bukti berupa 146 botol minuman keras pabrikan dan 100 liter minuman keras oplosan.
Selain itu, kasus perzinahan mencatatkan 35 laporan polisi, melibatkan 35 pasangan bukan suami istri, yang kemudian ditangani dengan pembinaan melalui surat pernyataan. Kasus premanisme juga terungkap dengan satu tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.
Terakhir, Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, dengan dua tersangka yang menggunakan sabu dan ganja. Barang bukti yang diamankan adalah 0,34 gram narkotika jenis sabu dan 2,1 gram ganja.
"Capaian hasil Operasi Pekat Candi 2024 Polres Purbalingga telah dilaksanakan. Alhamdulillah, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga menjelang Idul Fitri saat ini masih aman dan kondusif," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan menghindari perbuatan negatif seperti penggunaan petasan. Ia juga menekankan agar kegiatan ibadah dilakukan dengan tidak berlebihan dan tidak mengganggu umat agama lain, serta mengimbau agar pada malam takbiran tidak melaksanakan takbir keliling yang dapat mengganggu kamtibmas dan arus mudik. eFHa.


