Kabar Ngetren/Gresik - Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, SH., MM dan anggotanya melaksanakan patroli dan razia dalam rangka kegiatan Operasi Pekat Semeru tahun 2024. Minggu lalu, patroli tersebut menyasar petasan, miras, narkoba, perjudian, dan aktivitas ilegal lainnya. Minggu, 24/3.
Dalam patroli tersebut, satu informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya kegiatan minuman keras di bulan suci Ramadhan di Desa Hendrosari Kec. Menganti. Mengantisipasi potensi pelanggaran, anggota Polsek Menganti bersama anggota opsnal Satreskrim Polres Gresik wilayah selatan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut mengarah pada sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi miras. Dalam penggeledahan, terbukti bahwa warung tersebut digunakan untuk minuman keras dan menjual miras seperti Bir Bintang dan Guinness. Sebanyak 26 botol Bir Bintang dan 6 botol Guinness berhasil diamankan, beserta dua tersangka penjual minuman keras, sdr. AP dan sdri. K.
Keduanya dibawa ke Polsek Menganti untuk proses lebih lanjut, karena diduga melanggar Perda Kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman. Kapolsek Menganti menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Dibulan suci Ramadhan ini, mari kita bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolsek. Dia juga menghimbau agar masyarakat selalu memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dan antisipasi terhadap kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Menganti berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, serta berupaya menjaga wilayahnya selalu bebas dari peredaran minuman beralkohol dan gangguan kamtibmas. Redho.


