Kabar Ngetren/Batam - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengungkapkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dikembangkan sebagai kerangka visi IKD 2045. Visi ini berbasis pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Rabu. 28/2/2024.
"IKD harus dipersiapkan menjadi identitas perorangan digital nasional dan universal dari pemerintah untuk penduduk Indonesia serta WNI di luar wilayah NKRI". Ucapnya pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri di Batam.
Teguh juga mengingatkan pihaknya siap untuk percepatan aktivasi IKD demi mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Jajaran Dukcapil dari pusat hingga kabupaten/kota siap mendukung implementasi SPBE khususnya IKD menindaklanjuti arahan Menteri PANRB". Imbuhnya.
Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil di Batam tersebut mengambil tema ‘Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Digital’. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota di Kepulauan Riau serta lebih dari 1.100 tamu undangan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber dalam rakornas mengatakan, IKD menjadi kunci utama dalam keterpaduan layanan digital pemerintah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik.
"IKD menjadi kunci utama dalam pengintegrasian seluruh layanan publik. Dengan adanya KTP digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya". Ucap Menteri Azwar Anas.
Menurutnya, untuk melaksanakan arahan Presiden, maka Ditjen DUkcapil Kemendagri, BSSN, Kominfo, dan BUMN PERURI terus melakukan rapat intens terkait pemanfaatan IKD dalam kerangka Identitas Digital Nasional untuk mendukung pengintegrasian layanan publik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah sampai pada kesepakatan kerangka kerja Identitas Digital Nasional. Kesepakatan kerangka kerja ini membuat seluruh tugas dan tahapan telah menemui titik terang". Tambah Anas.
Menteri PANRB ini berpesan, kepada Dirjen Dukcapil dan para Kepala Dinas Dukcapil terus menggalakkan aktivasi IKD, minimal bagi seluruh ASN kementerian/lembaga dan pemda di seluruh Indonesia. "Targetnya selesai di bulan Mei 2024 agar dapat mendukung layanan digital aparatur negara sesuai Perpres No. 82/2023."
Menteri Anas juga menyinggung IKD sebagai kunci pada Single Sign On (SSO) yang disebutnya sudah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kedua regulasi ini sekaligus mendukung pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kedepan prosesnya tentu lebih simpel, cepat, dan mudah. Tidak perlu fotokopi KTP lagi untuk mengakses layanan, dan tentunya dengan IKD keamanan data pribadi lebih terjamin. Satu kali isi data bisa untuk berbagai layanan". Terang Anas.
Anas juga menyebutkan, pemanfaatan strategi transformasi digital secara terpadu dan intensif dapat mempercepat Indonesia untuk keluar dari Middle Income Trap, dan mengakselerasi menuju Indonesia Maju. Dalam periode 2016-2045, diproyeksikan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,7% per tahun dengan terus melakukan reformasi struktural, memanfaatkan bonus demografi dan kemajuan teknologi, serta meningkatkan daya saing ekonomi.
"Indonesia diperkirakan menjadi negara dengan pendapatan tinggi pada tahun 2036, dan PDB terbesar kelima pada tahun 2045. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif akan meningkatkan jumlah kelas pendapatan menengah menjadi sekitar 70% penduduk Indonesia pada tahun 2045". Tutup Menteri Azwar Anas. eFHa.


