Kabar Ngetren/Jakarta - Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 (SPT Tahunan 2023) Pribadi melalui aplikasi daring e-filing. Bamsoet mengajak masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera mengambil langkah, baik melalui kantor pajak maupun daring melalui aplikasi e-filing. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.
Menurut Bamsoet, proses pelaporan SPT Tahunan saat ini telah disederhanakan melalui aplikasi e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini memungkinkan pelaporan dari mana saja dan kapan saja. Terlebih lagi, layanan ini semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi," kata Bamsoet. Selasa. 26/3.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu telah mencapai 10,16 juta, meningkat 8,24% dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, SPT Pribadi menyumbang sebanyak 9,86 juta, sedangkan SPT Badan sebanyak 297.634.
"Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh," tambah Bamsoet.
Hadir dalam pelaporan tersebut antara lain Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, Kasubdit Kerjasama Kemitraan Ditjen Pajak Natalius, Kepala Kantor Pajak Duren Sawit Amty Nurhayati, serta Kabid P2Humas Kantor Pajak Duren Sawit Sugeng Satoto. eFHa.


