Kabar Ngetren/Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Rabu, 13/3.
Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah YF, yang menjabat sebagai Admin CV Mutiara Alam Lestari, dan GST, juga sebagai Admin CV Mutiara Alam Lestari. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Tersangka TN alias AN dan lainnya.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi dengan menyelidiki secara menyeluruh serta memeriksa semua pihak yang terkait demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menunjukkan langkah nyata Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendapatkan bukti yang cukup guna menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk ke hadapan hukum. eFHa.
