Pemda dan DPRD Sepakat Raperda Pemberdayaan Desa Wisata dan 5 Lainnya Disetujui Jadi Perda Pemda dan DPRD Sepakat Raperda Pemberdayaan Desa Wisata dan 5 Lainnya Disetujui Jadi Perda

Advertisement

Advertisement

Pemda dan DPRD Sepakat Raperda Pemberdayaan Desa Wisata dan 5 Lainnya Disetujui Jadi Perda

Tim Redaksi
, January 27, 2024
Last Updated 2024-01-27T00:27:00Z
Advertisement


PURBALINGGA - Pemda dan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama 6 raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Enam Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata; 

Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; 

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 - 2048; 

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda tentang Pasar Rakyat ; 

Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;

"Keenam raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2023," kata Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Jum'at (26/1/2024) dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD.

Ditetapkannya keenam raperda menjadi perda ini maka dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum. 

Pertama, memberi manfaat dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata. 

Karena Purbalingga memiliki potensi desa-desa yang kaya akan wisata alam, budaya, sejarah, serta nilai kearifan lokal.

"Kedua, pengaturan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif serta berkelanjutan di Purbalingga. Koperasi dan usaha mikro merupakan pelaku ekonomi baik pada tingkat nasional, regional, maupun lokal sehingga memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Ketiga, manfaat pembangunan di Kabupaten Purbalingga. Perencanaan pembangunan kependudukan merupakan pondasi awal bagi pembangunan segala bidang yang akan tercipta harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya.

Keempat, manfaat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Purbalingga. Tentunya agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat.

"Ketiga, penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga. Dinamika perkembangan zaman menuntut kebutuhan akan pasar rakyat agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing. Pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana, terpadu, teratur dan tertib," katanya.

Terakhir, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan untuk membentuk Badan, Riset, dan Inovasi Daerah. Pembentukannya terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

"Urgensi pembentukan Badan, Riset, dan Inovasi Daerah yaitu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan," katanya.

Disebutkan, keenam raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara komisi / panitia khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang -undangan. 

Keenam raperda tersebut juga telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kemenkum HAM provinsi Jawa Tengah dan fasilitasi kepada GubernurJawa Tengah, dan telah mendapatkan harmonisasi dan fasilitasi. Proses persetujuan bersama dilaksanakan melalui penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga.(Gn/Prokompim)

TrendingMore