Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Simak Ulasannya Berikut Ini Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Simak Ulasannya Berikut Ini

Advertisement

Advertisement

Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Simak Ulasannya Berikut Ini

Tim Redaksi
, December 05, 2023
Last Updated 2023-12-05T01:23:52Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Jakarta - Kabar gembira bagi Anda yang ingin balik nama kendaraan bermotor karena Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta telah dihapuskan. 

Berapa sih kira kira keuntungan dengan penghapusan balik nama tersebut?

Kabarngetren.com lansir dari oto.detik.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya berlaku nol persen. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.29 tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Dengan Pengenaan secara otomatis ini enggak perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. 

Artinya bagi Anda yang baru beli kendaraan bekas, bisa memanfaatkan kesempatan ini karena biaya pengurusan balik nama menjadi lebih rendah. 

Mengutip simulasi yang dilakukan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta, penghematannya cukup signifikan.

Berikut simulasi perhitungan BBN mobil bekas yang dinolkan.

NJKB: Rp 200.000.000
Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 2.000.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya: Rp 2.818.000
Total Bayar setelah BBN Dihapus: Rp 818.000

Bisa dilihat, setelah BBN dihapus maka kamu hanya perlu membayar Rp 818 ribu. Penghematannya sebesar Rp 2 juta. Untuk BBN lainnya kamu bisa simulasikan asal tahu besar NJKB-nya.

Untuk kita ketahui, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

TrendingMore