Penyalahgunaan Tembako Sintetis Terungkap - Kabar Ngetren Penyalahgunaan Tembako Sintetis Terungkap

Advertisement

Advertisement
BanyumasnarkobaNewsPurbalinggaReserse NarkobaTembako Sintesis

Penyalahgunaan Tembako Sintetis Terungkap

Nusantara
, July 04, 2023
Last Updated 2023-07-08T01:21:47Z
Advertisement



Kabar Ngetren/Purbalingga - Dalam sebuah operasi yang sukses, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dan menangkap empat pengguna tembako sintetis.

Keempat tersangka tersebut diamankan setelah polisi melakukan observasi di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka pertama, MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan tersangka kedua, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap saat kedapatan membawa tembako sintetis. 

Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki tembako sintetis yang dibeli secara online dan dikonsumsi sendiri oleh mereka.

Barang bukti yang diamankan meliputi plastik transparan berisi tembako sintetis seberat 10,67 gram, plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan, dan satu buah sepeda motor.

Dalam pengakuan para tersangka, tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.

Beberapa dari mereka juga menggunakan jasa salah satu tersangka untuk membuat desain foto profil media sosial sebagai barter dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Keempat tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar. (SNT)

TrendingMore