Nah loh, Polisi Akan Memberlakukan Kembali Tilang Manual Nah loh, Polisi Akan Memberlakukan Kembali Tilang Manual

Advertisement

Advertisement

Nah loh, Polisi Akan Memberlakukan Kembali Tilang Manual

Aji Nss
, May 16, 2023
Last Updated 2023-05-16T01:37:47Z
Advertisement


Polisi Akan Memberlakukan Kembali Tilang Manual

Kabar Ngetren - Polri akan kembali memberlakukan tilang manual di beberapa wilayah.

Alasan Polri menerapkan kembali tilang manual karena ada beberapa hal.

"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Salah satunya tilang manual di berlakukan kembali karena di sejumlah wilayah masih ada yang belum terjangkau prasarana tilang elektronik atau e-TLE.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Sandi.

Sandi mengatakan, hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Menurutnya mengalami peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak dilengkapi e-TLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," jelas Sandi.

Saat di tanyakan soal pungutan liar (pungli) saat tilang manual di berlakukan kembali. Polri akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan.

Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," pungkas Sandi. Sumber : Detiknews

TrendingMore