Polda Jateng Pastikan Kasus KKN dalam Rekrutmen Bintara Polri Diungkap Tuntas Polda Jateng Pastikan Kasus KKN dalam Rekrutmen Bintara Polri Diungkap Tuntas

Advertisement

Advertisement

Polda Jateng Pastikan Kasus KKN dalam Rekrutmen Bintara Polri Diungkap Tuntas

Nusantara
, March 19, 2023
Last Updated 2023-03-19T13:39:11Z
Advertisement

 


Kabar Ngetren/Semarang -  Polda Jawa Tengah mengumumkan bahwa lima anggota Polri yang terlibat dalam aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 tidak hanya menerima sanksi kode etik, tetapi juga sedang menjalani proses penyidikan pidana. 


Kelima anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen dan sedang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.


Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan bahwa penyidik sedang berusaha menangani masalah ini secara profesional dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan secara cermat dan hati-hati. Penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen dilakukan secara proporsional, namun bergantian antara penyidikan kode etik dan pidana.


Kabidhumas menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin dan sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu, proses pidana tetap harus berjalan.


Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, akan memimpin sidang pada Senin (20/03) untuk menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu. Kabidhumas menjamin bahwa kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.


"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan, dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” ujar Kabidhumas.


Kabidhumas juga menekankan bahwa sanksi kode etik yang diberikan hanya bersifat rekomendasi, dan Kapolda Jateng memiliki wewenang untuk menolak rekomendasi tersebut. 


Hal ini mengindikasikan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada lima anggota Polri yang terlibat dalam aksi KKN tersebut belum bersifat final.


Kejadian Operasi Tangkap Tangan kemarin merupakan sebuah prestasi bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta sebagai bagian dari upaya menjaga marwah Polri. 


Kami mengapresiasi tindakan ini dan akan menjadikannya sebagai refleksi untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jawa Tengah pada kesempatan berikutnya. 


Proses rekrutmen anggota Polri harus berjalan dengan prinsip BETAH, dan siapapun yang melakukan aksi curang akan ditindak tegas. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk menjaga integritas dan moralitas dalam institusi Polri. (eFHa)

TrendingMore