BanjarmasinKejaksaan Tinggi Kalimantan SelatanNewsReformasi BirokrasiTrendingWakil Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

eF-Ha
Saturday, 4 May 2024, May 04, 2024 WAT
Last Updated 2024-05-04T09:52:57Z


Kabar Ngetren/Banjarmasin - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di wilayah tersebut. Kamis, (2/5). 

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan institusi Kejaksaan secara kelembagaan. Presiden Joko Widodo juga menggarisbawahi prioritas Reformasi Birokrasi sebagai upaya menciptakan birokrasi kelas dunia dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wakil Jaksa Agung menyoroti peran adaptif dan responsif organisasi pemerintah terhadap perubahan global dan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Salah satu fokus saat ini adalah peningkatan kesejahteraan bagi aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi.


Namun, untuk mencapai hal tersebut, beberapa syarat harus dipenuhi, termasuk Indeks Reformasi Birokrasi yang belum mencapai kategori A. Evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2023 menunjukkan peningkatan nilai, tetapi masih dalam kategori "BB" karena masih ada kurangnya pemahaman bersama terkait pembagian tugas dan tanggung jawab terkait indeksasi antar lembaga Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung mendorong pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya indeksasi dan langkah-langkah untuk mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan pada pembangunan budaya kerja dengan penguatan integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama, sebagai bagian dari nilai-nilai dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM termasuk patuh terhadap seluruh tahapan dengan penggunaan instrumen Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

TrendingMore