NewsTrending

JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan untuk 19 Tersangka dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

eF-Ha
Monday, 18 March 2024, March 18, 2024 WAT
Last Updated 2024-03-18T08:28:51Z


Kabar Ngertren/Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini mencakup sejumlah tersangka dari berbagai daerah di Indonesia. Senin, 18/3.

Di antara tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan adalah RS dari Yogyakarta, MH dari Gunungsitoli, dan IES dari Medan. Masing-masing tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran pidana, seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, dan penggelapan.

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk telah dilakukannya proses perdamaian antara tersangka dan korban, ketiadaan catatan pidana sebelumnya, serta janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat juga menjadi bagian dari alasan penghentian penuntutan.

JAM-Pidum juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum yang diperlukan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menerapkan pendekatan keadilan yang holistik dan memperhatikan aspek restoratif dalam penanganan kasus pidana. Diharapkan, langkah ini akan memperkuat harmoni dan keadilan dalam masyarakat. eFHa. 

TrendingMore